Kedutaan Indonesia Dorong Warga Tanpa Dokumen di Malaysia Ikuti Program Repatriasi Migran 2.0
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia mengimbau warganya yang tinggal tanpa dokumen resmi untuk memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0. Program ini, yang dimulai pada 19 Mei 2025 dan berlangsung hingga 30 April 2026, bertujuan memberikan kesempatan bagi pendatang tanpa izin (PATI) asal Indonesia di Semenanjung Malaysia dan Wilayah Persekutuan Labuan untuk pulang secara sukarela dengan sanksi yang lebih ringan.
Selanjutkan dalam podcast Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menyatakan harapannya agar warga Indonesia yang berada di Malaysia tanpa izin resmi dapat segera mengikuti program ini. “Saya harap, teman-teman yang selama ini ‘kosong’ (ilegal), (menjadi) PATI di Malaysia, betul-betul dapat memanfaatkan program ini secepat mungkin,” ujar Hermono.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa program ini menetapkan denda sebesar RM500 bagi mereka yang masuk dan tinggal di Malaysia tanpa dokumen resmi, serta denda RM300 bagi pelanggaran syarat dokumen imigrasi. Namun, program ini tidak berlaku bagi individu yang sebelumnya telah mendaftar tetapi tidak meninggalkan Malaysia sesuai ketentuan.
Langkah ini dijalankan sebagai upaya bersama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk menangani isu pekerja migran tanpa izin. Kedutaan Indonesia juga mengingatkan warganya untuk mematuhi peraturan negara tempat mereka bekerja dan tinggal, guna menghindari masalah hukum dan administratif.
Program Repatriasi Migran 2.0 diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah warga Indonesia yang tinggal tanpa izin di Malaysia, sekaligus memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara dalam hal perlindungan pekerja migran.



