Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 25,9 Ton Mangga Impor Ilegal dari Malaysia
Kantor Bea Cukai Bengkalis, bersama dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, pada Kamis, 12 Juni 2025, melakukan pemusnahan sebanyak 25.920 kilogram mangga impor ilegal yang berasal dari Batu Pahat, Malaysia.
Menurut Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, upaya tersebut mencegah potensi kerugian negara senilai sekitar Rp 150.336.000 secara materiil. Selain kerugian ekonomi, pemusnahan juga penting untuk mencegah risiko imateriil seperti ketidakstabilan pasar lokal, ancaman penyebaran hama atau penyakit, serta tekanan pada produktivitas petani mangga dalam negeri.
Agoes menegaskan bahwa pemusnahan ini mencerminkan transparansi dalam proses penanganan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, serta sinergi kuat antara Bea Cukai Bengkalis dan Karantina Riau dalam menjaga arus barang masuk secara akurat dan profesional.
Kemudian, penindakan awal dilakukan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8005 Kanwil Bea Cukai Riau terhadap KM Julia II pada Mei 2025. Barang ilegal tersebut kemudian diserahkan kepada Karantina Riau untuk dimusnahkan sesuai prosedur.
Bhodang Karantina Riau, Turhadi Noerachman, menyampaikan bahwa pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan melindungi petani lokal dari risiko OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina). Berdasarkan catatan mereka, sejak awal 2025, total mangga ilegal yang dimusnahkan mencapai 64,8 ton di beberapa pelabuhan, termasuk 23,29 ton di Dumai, 15 ton di Tembilahan, dan 25,9 ton di Bengkalis.
Pasal 86 Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan memberikan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar bagi pelanggar. Kasus ini masih diusut lebih lanjut untuk menemukan pelaku utama, yang saat ini masih dalam status buron.
Pemusnahan 25,9 ton mangga ilegal merupakan simbol nyata komitmen negara dalam menjaga stabilitas ekonomi, kesehatan konsumen, serta kelestarian dan daya saing petani lokal. Bersama karantina tumbuhan, Bea Cukai Bengkalis menunjukkan ketegasan dan kolaborasi yang efektif dalam menangkal impor ilegal dan berbahaya.



