Izin Rekrut Tenaga Kerja Asing Diperluas, Berlaku hingga 31 Desember

Pemerintah Malaysia telah membuka kembali pendaftaran kuota pekerja asing untuk tiga sektor utama, yaitu pertanian, perkebunan, dan pertambangan, sementara 10 subsektor lainnya dipertimbangkan berdasarkan kasus demi kasus, dengan batas waktu hingga tanggal 31 Desember 2025.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, pendaftaran untuk tiga sektor utama tersebut kini mencakup semua subsektor di bawahnya. Sementara itu, dalam sektor jasa, beberapa subsektor tertentu telah diizinkan untuk merekrut tenaga asing, termasuk perdagangan grosir eceran, pergudangan darat, keamanan, logam bekas, restoran, jasa laundry, kargo, dan pembersihan bangunan.

Pernyataan ini disampaikan beliau dalam konferensi pers setelah Rapat Jawatankuasa Bersama Pengelolaan Pekerja Asing ke-14, Tahun 2025, Sidang ke-2, yang dipimpin bersama oleh Menteri Sumber Daya Manusia, Steven Sim.

Untuk sektor konstruksi, penerimaan pekerja asing hanya diperbolehkan bagi proyek-proyek pemerintah. Sedangkan sektor manufaktur dibatasi pada investasi baru yang di bawah pengawasan Lembaga Pengembangan Investasi Malaysia (MIDA).

Lebih lanjut, Menteri Saifuddin menjelaskan, kali ini hanya lembaga resmi terkait yang dapat mengajukan permohonan, berbeda dari sebelumnya di mana agen dan majikan dapat langsung mengajukan secara mandiri. Setiap permohonan akan melalui proses evaluasi oleh Jawatankuasa Teknikal Pekerja Asing sebelum disetujui oleh Jawatankuasa Bersama.

_Tin