Gelombang Deportasi dari Malaysia, 120 Pekerja Migran Asal Indonesia Dipulangkan ke Parepare
Sebanyak 120 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia ke Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, akibat pelanggaran keimigrasian. Mereka diduga telah tinggal melebihi batas izin (overstay) dan tidak memiliki dokumen resmi. Pemulangan ini dilakukan pada Senin (26/5/2025) dan menjadi bagian dari gelombang deportasi yang semakin sering terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini prosesnya proses deportasi dari Malaysia, dikirim ke Nunukan. Dari Nunukan dikirim ke kami (Parepare),” ungkap Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Parepare, Laode Nur Slamet kepada detikSulsel.
Para PMI yang dipulangkan mayoritas berasal dari wilayah Indonesia timur, seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Mereka mengaku bekerja di Malaysia secara non-prosedural karena sulitnya proses administrasi di tanah air, terutama dalam pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian. Banyak di antara mereka yang menjadi korban calo dan agen ilegal yang menjanjikan kerja cepat di luar negeri.
Dalam laporan DetikSulsel, para deportan disambut oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Makassar untuk didata dan mendapatkan bantuan pemulangan ke daerah asal. BP3MI juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kondisi para PMI saat tiba cukup memprihatinkan. Sebagian tampak kelelahan, bahkan ada yang sakit. Mereka mengaku mengalami tekanan psikologis selama proses penahanan di detensi imigrasi Malaysia, serta perlakuan yang tidak manusiawi. Beberapa di antaranya juga mengalami kerugian finansial karena gaji tidak dibayar dan barang pribadi disita.
Menurut data dari Kemenko PMK, sepanjang tahun 2025 terjadi peningkatan jumlah deportasi PMI dari Malaysia, terutama dari wilayah Sabah dan Sarawak. Pemerintah telah berupaya memperkuat koordinasi antarinstansi untuk menangani repatriasi, termasuk memberikan pendampingan hukum dan bantuan reintegrasi sosial di daerah asal.
Namun, akar persoalan belum terselesaikan. Masih banyak calon PMI yang tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal karena faktor ekonomi dan ketidaktahuan terhadap prosedur resmi. Pemerintah pusat dan daerah diimbau untuk memperbaiki layanan keimigrasian dan menindak tegas para agen penyalur tenaga kerja ilegal yang terus merugikan warga.
Gelombang deportasi ini menjadi peringatan serius bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia masih perlu diperkuat. Selain pembenahan birokrasi, pendekatan humanis dan edukatif harus menjadi prioritas agar para calon PMI dapat bekerja secara legal dan aman di negara tujuan. Upaya kolektif diperlukan agar tragedi serupa tidak terus berulang.



