Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Resmi Berlaku di Negara-Negara ASEAN

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara mobil dan motor penduduk Indonesia. SIM tersebut resmi dapat digunakan per 1 Juni 2025 di seluruh negara ASEAN. Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama regional dalam rangka meningkatkan integrasi dan mobilitas masyarakat ASEAN.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengumumkan bahwa kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan tingkat tinggi ASEAN Transport Ministers Meeting (ATM) ke-29 yang berlangsung awal tahun ini di Laos. Dengan kesepakatan ini, pengemudi asal Indonesia tidak perlu lagi membuat SIM internasional saat berkendara di negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, dan lainnya.

(DetikNews), “Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Namun, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus, terkait penggunaan SIM Indonesia. Berikut aturannya.
1. Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
2. Di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi. Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Meski demikian, pengemudi tetap diwajibkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas setempat di negara yang dikunjungi. Selain itu, hanya SIM yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh pihak berwenang Indonesia yang akan diakui.

 

-Tin