9 Produk Makanan Mengandung Babi Ditarik dari Peredaran: Tujuh Diantaranya Bersertifikat Halal

Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penarikan sembilan produk makanan olahan dari peredaran oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penarikan ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium menemukan bahwa produk-produk tersebut mengandung unsur babi (porcine), meskipun tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal. Berikut adalah sembilan produk makanan impor yang terdeteksi mengandung unsur babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal

  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal

  3. ChompChomp Car Mallow (China) – bersertifikat halal

  4. ChompChomp Flower Mallow (China) – bersertifikat halal

  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China) – bersertifikat halal

  6. Hakiki Gelatin – bersertifikat halal

  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal

  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tanpa sertifikat halal

  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tanpa sertifikat halal

Temuan ini memicu reaksi keras dari publik, terutama karena adanya label halal pada sebagian besar produk tersebut. BPJPH menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap pemegang sertifikat halal yang terbukti lalai dalam menjaga kehalalan produknya.

BPJPH memberlakukan sanksi administratif berupa penarikan sertifikat halal dan pencabutan izin peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua produk tanpa sertifikat halal dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Dampak dari temuan ini juga merembet ke Malaysia. Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) segera memerintahkan penarikan produk-produk terkait dari pasar lokal. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan perlindungan terhadap konsumen Muslim di negeri jiran.

JAKIM bekerja sama dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN) untuk memastikan seluruh produk impor yang masuk dari Indonesia bebas dari unsur tidak halal.

BPJPH dan BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan, serta senantiasa memeriksa keabsahan label halal melalui:

Masyarakat juga disarankan untuk melaporkan produk mencurigakan kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti.