Sertifikasi Halal Masih Berlaku Untuk Produk AS – Sekretaris Kabinet RI
JAKARTA, 24 Feb (Bernama) — Pemerintah Indonesia telah mengklarifikasi bahwa persyaratan sertifikasi halal wajib tetap berlaku, menyusul beberapa laporan media yang menunjukkan bahwa produk tertentu dari Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal berdasarkan perjanjian tarif timbal balik yang baru ditandatangani.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan interpretasi seperti itu tidak akurat dan menyesatkan.
“Itu tidak benar,” katanya, menurut Kantor Berita ANTARA, Minggu malam.
Beberapa laporan media lokal menyoroti ketentuan dalam Lampiran III Pasal 2.9 perjanjian perdagangan tarif timbal balik (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, menyarankan penyesuaian peraturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang lainnya dari AS.
Teddy menegaskan bahwa semua produk yang wajib diwajibkan secara hukum untuk mendapatkan sertifikasi halal harus tetap sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku.
“Produk yang wajib disertifikasi tentu harus memiliki label halal, baik dari badan halal di AS atau badan halal di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal tetap wajib untuk produk makanan dan minuman.
Di Indonesia, sertifikasi halal dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sedangkan di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat dikeluarkan oleh lembaga yang diakui seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Halal Transactions of Omaha (HTO).
Selain itu, ia mengatakan produk kosmetik dan alat kesehatan tunduk pada pengawasan peraturan dan harus mendapatkan izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.
Teddy mencatat bahwa Indonesia dan AS memiliki Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) tentang standar halal yang memungkinkan saling pengakuan sertifikasi tanpa menurunkan standar peraturan di kedua negara.
Dia menegaskan kembali bahwa perjanjian tersebut tidak menghapus persyaratan sertifikasi halal Indonesia, dan bahwa setiap penyesuaian teknis tetap tunduk pada undang-undang dan pengawasan yang ada.
— BERNAMA



