Amerika Serikat Perketat Aturan Imigrasi, Puluhan WNI Terancam Dideportasi

Pemerintah Amerika Serikat kembali memperketat kebijakan imigrasinya, dan kebijakan ini berdampak langsung pada 20 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negeri Paman Sam. Lima dari mereka telah resmi dideportasi dan tiba kembali di Indonesia pada awal pekan ini.

Kebijakan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah tegas pemerintahan AS dalam menertibkan para pemegang visa yang dianggap melanggar masa tinggal atau tidak memenuhi persyaratan dokumen terbaru. WNI yang terdampak sebagian besar merupakan mahasiswa serta pekerja yang overstay atau tengah mengurus perpanjangan izin tinggal.

“Sebagian besar dari mereka ditangkap dalam operasi imigrasi di berbagai negara bagian. Lima orang sudah dideportasi dan sisanya masih menunggu proses lebih lanjut,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.id, Jumat (25/4).

KBRI Washington D.C. bersama Konsulat Jenderal RI di Los Angeles, New York, dan Houston saat ini sedang melakukan pendampingan hukum dan psikologis kepada para WNI yang masih ditahan.

Judha menambahkan bahwa Kementerian Luar Negeri terus melakukan pendekatan diplomatik kepada pemerintah AS agar proses penegakan hukum dilakukan dengan menghormati hak asasi dan prosedur yang adil.

“Kami mengimbau seluruh WNI yang tinggal di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, untuk selalu memperhatikan masa berlaku dokumen keimigrasian dan tidak menyepelekan prosedur hukum setempat,” lanjutnya.

Isu ini juga mendapat perhatian dari berbagai organisasi masyarakat sipil di AS yang menilai pendekatan pemerintah AS kali ini terlalu keras terhadap imigran yang tidak memiliki rekam jejak kriminal.