Pasar Mangga Dua Jakarta Kembali Masuk Daftar Hitam AS sebagai Sarang Barang Bajakan

Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali menjadi sorotan internasional setelah masuk dalam daftar “Notorious Markets” 2022 yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR). Pasar ini dikenal sebagai pusat peredaran barang bajakan seperti tas, dompet, pakaian, dan aksesori lainnya. Meskipun telah dilakukan razia dan pemberian surat peringatan kepada para pedagang, peredaran barang palsu tetap marak, sehingga Mangga Dua tetap tercantum dalam daftar tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah berupaya menanggulangi peredaran barang palsu dengan memberikan edukasi kepada para pedagang di ITC Mangga Dua. Langkah ini bertujuan untuk menyadarkan pedagang agar tidak menjual barang yang melanggar hak kekayaan intelektual. DJKI juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa banyak warga negara asing diduga menjadi pemasok barang impor ilegal ke pusat-pusat grosir besar seperti Tanah Abang dan Mangga Dua. Mereka menyewa gudang tanpa dokumen resmi untuk menyimpan barang yang kemudian dijual secara ilegal, termasuk melalui platform daring.

Sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang palsu, pemerintah Indonesia juga memperkenalkan program sertifikasi pusat perbelanjaan dan mal untuk memerangi penjualan barang bajakan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan memperbaiki citra Indonesia di mata internasional.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peredaran barang bajakan di Pasar Mangga Dua dan pusat perbelanjaan lainnya dapat ditekan, serta Indonesia dapat keluar dari status “Priority Watch List” yang diberikan oleh USTR.