Pemerintah Malaysia Izinkan Pekerja Asing Ganti Majikan Antar Sekto
Pemerintah Malaysia telah mengumumkan perubahan kebijakan yang memungkinkan pekerja asing untuk berpindah majikan antar sektor, sebuah langkah yang dianggap sebagai perubahan besar dalam pengelolaan tenaga kerja asing di negara tersebut.
Sebelumnya, perubahan majikan hanya diperbolehkan dalam sektor yang sama, dan dengan persyaratan tertentu seperti restrukturisasi perusahaan, penutupan operasi, atau persetujuan khusus dari Departemen Tenaga Kerja. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, setelah pertemuan ke-13 Komite Bersama Pengelolaan Pekerja Asing pada 8 Mei 2025.
Saifuddin Nasution menjelaskan bahwa kebijakan baru ini akan memberikan manfaat bagi pemerintah, majikan, dan pekerja asing. Dia menekankan bahwa langkah ini selaras dengan praktik baik yang dianjurkan oleh organisasi internasional terkait tenaga kerja, serta telah diterapkan oleh negara-negara maju lainnya.
Dalam pertemuan yang sama, pemerintah juga sepakat untuk memperkuat pengelolaan prosedur Check Out Memo (COM) bagi pekerja asing. Majikan kini diwajibkan untuk hadir di pintu keluar internasional untuk menguruskan prosedur keluar pekerja asing. Kegagalan untuk mematuhi peraturan ini dapat mengakibatkan pembatasan terhadap permohonan kuota baru serta proses keimigrasian lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja Malaysia, memungkinkan penempatan ulang pekerja asing ke sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja, serta mengurangi ketergantungan pada perekrutan pekerja baru dari luar negeri.



