Azalina Tegaskan: Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Asing di Malaysia Tetap Wajib

Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa pekerja asing tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan konstitusi dan undang-undang nasional. Hal ini termasuk larangan keras bagi majikan untuk menahan paspor milik pekerja, kata Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Bidang Undang-Undang dan Reformasi Institusi) Datuk Seri Azalina Othman Said.

Azalina menjelaskan, tindakan menahan paspor adalah pelanggaran. “Majikan harus memperlakukan pekerja dengan adil. Paspor mereka harus dikembalikan,” ujarnya saat konferensi pers setelah menghadiri Pra-Peluncuran National Action Plan on Business and Human Rights (NAPBHR) 2025–2030.

Ia juga menyebutkan, meski masih ada sebagian majikan yang mengabaikan aturan, kini semakin banyak pekerja asing memahami hak mereka dan tak segan melapor ke kedutaan besar negara asal masing-masing.

“Kita berbeda dengan negara yang memperlakukan warga asing secara tidak manusiawi. Malaysia memiliki undang-undang yang harus kita junjung, dan kita wajib menghormati setiap orang,” tegasnya.

Sebagai tuan rumah ASEAN tahun ini, lanjut Azalina, Malaysia tidak boleh terkena sorotan negatif akibat dugaan kekerasan atau perlakuan buruk terhadap pekerja asing dari negara anggota ASEAN lainnya.